Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Kata musibah (dalam bahasa Arab) berasal dari kata yang bermakna lemparan dengan anak panah. Kemudian kata itu digunakan untuk setiap bencana, musibah, dan malapetaka.”
Ar-Raghib berkata, “Kata أَصَابَ digunakan pada perihal kebaikan dan keburukan yang menimpa.”
Allah berfirman:
“Jika kamu ditimpa oleh suatu kebaikan, mereka menjadi tidak senang karenanya; dan jika kamu ditimpa oleh suatu bencana ….” (at-Taubah: 50)
Ada yang berpendapat, kata musibah (dalam bahasa Arab) jika digunakan pada perihal kebaikan, berasal dari kata الصَّوْبُ yang artinya hujan. Maksudnya, hujan yang turun sebatas keperluan, tidak membahayakan dan merugikan. Jika digunakan pada perihal keburukan, ia berasal dari kata إِصَابَةُ السَّهْمِ artinya bidikan atau sasaran anak panah.
Al-Kirmani berkata, “Kata musibah jika ditinjau dari segi bahasa, bermakna apa saja yang menimpa manusia secara mutlak (umum). Jika ditinjau dari segi istilah, bermakna peristiwa-peristiwa tertentu yang tidak disukai yang terjadi. Makna inilah yang dimaksud dalam pembahasan ini.” (Fathul Bari, dalam Kitabul Mardha)
Ahli bahasa berkata, “Pada kata musibah dikatakan: مَصُوبَةٌ – مُصَابَةٌ – مُصِيبَةٌ Hakikatnya adalah perkara yang tidak disukai yang menimpa manusia.”
Al-Qurthubi menerangkan, ”Musibah adalah segala sesuatu yang menyakitkan, merugikan, menyusahkan orang mukmin, dan menimpa dirinya.”
Baca lengkap di Ilmu dan Pemahaman