Sunday, July 27, 2014

PANDUAN SINGKAT SHALAT DALAM PERJALANAN

Oleh Mochamad Ilyas*

•    Ketika seseorang melakukan perjalanan maka diperbolehkan baginya untuk meringkas shalat dan/atau menggabungkan dua shalat. Yang dimaksud meringkas (qashar) adalah menjadikan shalat Dzhuhur, Ashar, dan Isya menjadi hanya dua rakaat. Adapun yang dimaksud menggabungkan (jama’) adalah melaksanakan dua waktu shalat dalam satu waktu yaitu: menggabungkan pelaksanaan shalat Dzhuhur dan Ashar di waktu Dzuhur atau di waktu Ashar, dan menggabungkan pelaksanaan shalat Mahgrib dan Isya di waktu Maghrib atau di waktu Isya.

•    Seseorang dalam perjalanan diperbolehkan baginya melakukan meringkas/qashar shalat saja yaitu: shalat Dzuhur, Ashar dan Isya hanya dengan masing-masing dua rakaat saja dilaksanakan di waktunya masing-masing. Boleh juga baginya melakukan penggabungan/jama’ saja tanpa qashar yaitu: melakukan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzhuhur atau di waktu Ashar masing-masing empat rakaat, dan melakukan shalat Maghrib dan Isya di waktu Maghrib atau di waktu Isya masing-masing untuk shalat Maghrib tiga rakaat dan shalat Isya empat rakaat.

•    Demikian juga seseorang yang tengah dalam perjalanan dibolehkan meringkas (qashar) sekaligus menggabungkan (jama’) dua waktu shalat, yaitu: melakukan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzhuhur atau di waktu Ashar masing-masing dua rakaat, dan melakukan shalat Maghrib dan Isya di waktu Maghrib atau di waktu Isya masing-masing untuk shalat Maghrib tiga rakaat dan shalat Isya dua rakaat.

•    Terkait bagaimana niat melakukan shalat dengan cara diringkas dan/atau digabungkan, pada dasarnya tidak ada redaksi tertentu yang harus diucapkan saat berniat akan shalat. Cukup baginya berniat di dalam hati bahwa dirinya akan melaksanakan shalat dengan cara diringkas dan/atau digabungkan.

•    Melakukan shalat dengan cara diringkas dan/atau digabungkan diperbolehkan dilakukan di atas kendaraan termasuk ketika sedang berada di dalam pesawat. Adapun cara shalat di kendaraan/pesawat, jika memang di kendaraan/pesawat tersebut tersedia tempat untuk shalat maka kerjakanlah di tempat tersebut. Jika tidak tersedia maka kerjakanlah sesuai kemampuan dan kondisi yang memungkinkan. Biasanya posisi yang memungkinkan untuk melakukan shalat di kendaraan/pesawat adalah shalat dengan cara duduk di tempat duduk, caranya dengan shalat sambil duduk di tempat duduk dengan posisi mengarah ke arah mana saja kendaraan itu menghadap kemudian memulai shalat seperti biasa hanya saja saat akan ruku’ dan sujud tidak dilakukan secara normal, yaitu ruku’ dengan cara menundukkan kepala dan punggung kita ke bawah sementara dua telapak tangan kita ditempatkan di dua lutut. Adapun cara sujud sama seperti saat ruku’. Bagaimana cara membedakan ruku’ dan sujud ketika shalat sambil posisi duduk? Cara membedakannya adalah: saat sujud tundukkan kepala dan punggung ke bawah lebih rendah daripada saat melakukan ruku’.

•    Harus diperhatikan pula bahwa pelaksanaan shalat harus disesuaikan dengan waktu di mana kendaraan/pesawat tersebut berada. Dalam kaitan ini, disarankan untuk bertanya kepada kru pesawat terkait sedang berada di wilayah mana posisi pesawat sehingga kita dapat secara tepat melakukan shalat sesuai waktu wilayah posisi pesawat sedang berada.

•    Demikian juga, jika tidak memungkinkan berwudlu saat akan melaksanakan shalat di pesawat, maka diperbolehkan baginya untuk melakukan tayammum, yaitu bersuci dengan tanah/debu dengan cara menepuk dua telapak tangah kita ke kursi atau kabin pesawat lalu mengusap muka dan tangan sampai pergelangan tangan dengan dua telapan tangan tersebut.

•    Bagi seseorang yang tengah melakukan perjalanan tidak diwajibkan baginya untuk mengikuti shalat Jumát, namun ia tetap diwajibkan untuk melakukan shalat Dzuhur dengan cara diringkas (qashar) dan/atau digabungkan dengan shalat Ashar, baik pelaksanaannya itu di waktu Dzuhur atau di waktu Ashar. Namun demikian, jika tetap melakukan shalat Jumát, maka ia tidak perlu lagi melakukan shalat Dzhuhur.

•    Perlu diperhatikan bahwa penyebab diperbolehkannya untuk meringkas dan/atau menggabungkan shalat tersebut dikarenakan ia melakukan perjalanan, terlepas apakah perjalanannya tersebut dapat ditempuh dalam waktu singkat atau cepat, yang penting jarak tempuh seseorang tersebut sudah dikategorikan sebagai sebuah ‘perjalanan (safar)’. Memang terdapat perdebatan tajam di antara para fuqaha (pakar hukum Islam) terkait berapa jarak tempuh minimal sehingga dapat dikategorikan sebagai sebuah ‘perjalanan’. Perbedaan tajam tersebut lebih disebabkan karena Al-Qurán maupun hadits-hadits tidak secara definitif menyebutkan jarak tempuh minimal sehingga dapat dikategorikan sebagai ‘’perjalanan’’. Dalam kaitan ini Ibnu Taimiyyah, seorang pembaharu Islam, menjelaskan bahwa sebuah nama dimana secara bahasa dan Syariat tidak memberikan batasan/definisi, maka hal tersebut dikembalikan kepada kebiasaan/tradisi. Oleh sebab itu, ketika seseorang melakukan perjalanan dan itu secara kebiasaan/tradisi dikategorikan sebagai sebuah ‘’perjalanan/safar’, maka ketika itu pula diperbolehkan baginya untuk meringkas dan/atau menggabungkan shalat.

•    Demikian pula Syariat tidak secara definitif membatasi lama maksimal perjalanan sehingga seseorang dibolehkan untuk meringkas dan/atau menggabungkan shalat. Oleh sebab itu, lama maksimal perjalanan sehingga diperbolehkan baginya meringkas dan/atau menggabungkan shalat berpatokan kepada tradisi.  


*Penulis: Mochamad Ilyas
S1 Universitas Al Iman Yaman
S2 UIN Jakarta
Saat ini sedang tugas disertasi S3 di UIN Jakarta

KHUTBAH IDUL FITRI 1435 H: KEMBALI MENUJU KESUCIAN

KHUTBAH IDUL FITRI 1435 H: KEMBALI MENUJU KESUCIAN
(Ustadz Joko Tamami)

الله اكبر 9 مرات. الله اكبركبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة وأصيلا لا اله الاالله والله اكبر الله اكبرولله الحمد. الحمد لله غَافِرُالذَّنْبِ وَقَابِلُ التَّوْبِ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ذِي الطَّوْلِ لااله الا هو واليه المصير. أشهد أن لااله الاالله رب كل شيء وهوالعليم الخبير. وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الدَّاعِي وَالسِّرَاجُ الْمُنِيْرُ. اللهم صل وسلم علي محمد الْمُصْطَفَي الْمُخْتَارُ وعلي آله وأصحابه وَمَنْ يُوَالِيْهِمْ مَنِ اتَّبَاعَهُ الأَخْيَارَ. أمابعد فياأيهاالموْمنون العائدون أصيكم وإياي نفسي بتقوي الله فِي السِّرِّوَالْعَلَنِ وَفِي كُلِّ أَحْيَانٍ فَإِنَّ اللهَ لِلْمُتَّقِيْنَ وَلِيٌّ وَنَصِيْرٌ

Allahu Akbar walillahil hamd
         
Kita bersyukur kepada Allah SWT atas karunia dan rahmat-Nya sehingga pada pagi hari ini dapat berkumpul di Musholla yang kita cintai. Berkumpul dalam dekapan kasih sayang Allah SWT dan naungan kebahagian sebagai insan bertaqwa.

Rahasia Doa Nabi Yunus yang Mustajab

Apakah rahasia di sebalik doa "La ilaha illa anta, Subhanaka, inni kuntu minaz zhalimin" yang secara zahirnya seperti ringan disebut, mudah dihafal?

Bagaimana mungkin satu doa seperti ini dapat menyelematkan seseorang dari musibah yang amat besar, sebesar ditelan oleh ikan paus? Adakah doa ini khusus untuk Nabi Yunus atau umum untuk semua umat Islam?

Sunday, June 8, 2014

As-Syahaadah(u)

Tulisan ini merupakan bagian pertama dari 4 tulisan mengenai Madlulusy Syahadah.

Ketika seorang membaca/mengucapkan Syahaadah, maka seseorang tersebut sejatinya secara sadar telah melakukan 3 hal sekaligus, yaitu:
- Ikrar (Al-I'laanu Al Iqraar(u))
- Sumpah (Al-Qasamuu Al-Half(u))
- Janji setia (Al-'Ahd(u))

Melawan Lupa (Lagi)

Prolog
Isu pelanggaran HAM dan keterilibatan negara pada peristiwa Mei 1998 sekarang lagi santer. Sekalian, untuk melengkapi, saya kopas dari tulisan pada sebuah sumber (2) yang kebetulan sumber itu juga bersumber dari pihak lain (1). Peristiwa ini mundur kebelakang lagi dari tahun 1998, peristiwa yang menyakitkan bagi umat islam di Indonesia. Peristiwa yang menghantui umat Islam di indonesia. Peristiwa yang mengoyak kepercayaan umat Islam kepada negara dan militer di indonesia karena dituduh bagian dari PKI (lagi, saat ini malah sering dituduh bagian teroris). 

Sekali lagi, ini hanya kutipan untuk mengingatkan kita. Mumpung sedang hangat isu pelanggaran HAM 1998, kita titipkan juga isu pelanggaran HAM di Talang Sari untuk di ungkap juga dan juga isu pelanggaran HAM lainnya yang dibiarkan oleh Negara, seperti Tanjung Priok, Kuda Tuli dan lain sebagainya.

Friday, May 9, 2014

Perjanjian Hudaibiyah; Bahwa Dakwah Pun Membutuhkan Terobosan Politik

Oleh Abdullah Haidir, Lc

Perjanjian Hudaibiyah menjadi bagian penting dalam perjalanan dakwah dan perjuangan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.  Bahwa perjuangan beliau menghadapi lawan dan menyebarkan Islam, tidak melulu dilalui dengan penyampaian dakwah secara lisan, atau kontak senjata dan adu otot melawan musuh. Namun beliau juga mengambil langkah-langkah politis, sebagai bagian dari upaya menopang kekuatan dakwah.

Jual Beli dengan Allah SWT

Bila ada orang yang memberi kita pinjaman sebuah mobil, lalu suatu saat dia mengambilnya itu biasa. Tapi bila ada orang yang memberi kita pinjaman mobil, lalu setelah sekian lama mobil itu kita gunakan, orang tersebut bermaksud membeli mobil dia sendiri dari kita. Nah, ini baru luar biasa. Tak wajar! Tapi begitulah pemisalan dari janji Allah.


Wednesday, May 7, 2014

"Kekeliruan Seputar Masalah Taubat" by Ustadz @abdullahhaidir1

Menganggap bahwa taubat hanya layak dilakukan apabila telah yakin bahwa dirinya tidak akan kembali bermaksiat.

Menunda-nunda bertaubat karena khawatir dirinya akan mengulangi kemaksiatan yang sama.

Kian larut dalam maksiat tanpa keinginan mengurangi. Menganggap bahwa hal tersebut tak bermanfaat selama masih suka berdosa.

Jika kembali berbuat dosa dirinya menganggap telah mempermainkn taubat dan bersikap munafik.

Wednesday, April 2, 2014

Tentukan Pilihanmu Bersama Pemuda Keadilan Sejahtera!

Ketika diam tak lagi emas, tak akan ada perubahan dari diamnya pemuda. Sampai seorang Tan Malaka memberikan ruh kata-kata pada pemuda, “Idealisme adalah kemewahan terakhir yang pemuda punya”.

Pemilu memang bukan satu-satunya cara untuk merubah negeri ini dari keterpurukan, namun, pemilu menjadi mata rantai terhadap apa yang telah kita usahakan sebelumnya pada bidang lain. Jangan buang kesempatan yang didepan mata, jangan biarkan sejarah kita ditulis oleh orang lain, karena diamnya kita.

Thursday, March 27, 2014

Mengapa tidak boleh golput?

1. Sah tidaknya Pemilu tak ditentukan seberapa banyaknya jumlah golputer. 

Misalnya, jumlah anggota WNI yang berhak memilih 150 juta jiwa, tapi realitasnya yang memilih hanya 60 juta orang, sedangkan yang golput sebanyak 90 juta orang. Maka, PEMILU TETAP berlangsung dan SAH! Jadi, golput tidak punya kekuatan.

2. Terpilih tidaknya seorang CALEG menjadi anggota dewan tak terpengaruh dan TIDAK PULA ditentukan oleh suara golput, tetapi berdasarkan suara terbanyak dari pemilih sah. 

Misalnya, jumlah anggota DPR yang ditetapkan 500 orang. Jumlah anggota DPR itu akan tetap terpenuhi meskipun jumlah rakyat pemilih hanya 60 juta atau bahkan hanya 10 juta orang. Di sini golput juga tidak ada efeknya.

Kedengkian Menyebabkan Memilih Jalan Kesesatan

Sebagian orang yang sesat dan memilih jalan kesesatan bukanlah karena ia tidak tahu mana yang hak dan mana yang batil.

Akan tetapi dia tersesat karena kebencian dan kedengkiannya kepada orang lain atau kelompok lain.

Awalnya sepele, akan tetapi karena kebenciannya itu dibiarkan tumbuh dan berkembang, bahkan dipupuk dengan perangai jahat dan kata-kata berbisa, akhirnya ia tidak merasa lagi bahwa dia sesat, bahkan merasa dirinya benar dan berada pada pihak yang benar.

Awalnya mungkin ada perperangan batin yang dahsyat seperti yang pernah dirasakan oleh Umayyah bin Abi Shalt dan Abu Jahal. Akan tetapi ketika bertemu dengan teman seide atau komunitas seperangai, kedengkian itu mengkristal hingga menutup batinnya untuk melihat kebenaran. Akhirnya sampai pandangannya terbalikpun tidak dia sadari lagi.

Friday, March 21, 2014

Sebuah renungan : Kejayaan atau Binasa

Kejayaan Islam adalah janji dan ketetapan-Nya yang telah pasti. Namun tidak semua kita yang berlaga akan berjumpa dengan kemenangan, adakalanya berakhir dalam kekalahan, bahkan kesyahidan. Di antara kemenangan dan kekalahan ini Allah hendak menguji siapa yang terbaik amalnya di antara kita.

Jika laju perjuangan ini terhenti dalam kekalahan atau syahid, sedikit pun tidak akan mengurangi keagungan kerajaan-Nya dan  kemuliaan umat ini. Kesyahidan sedikit pun jua tidak akan mengurangi kegembiraan orang-orang yang mendapatkannya. Kemenangan Ashabul Kahfi dan kebinasaan Ashabul Ukhdud adalah sama-sama kemenangan bagi Allah dan kekalahan bagi musuh-musuhNya. Kemenangan dan kekalahan tidak menambah manfaat atau mudharat-Nya sedikit pun, bahkan Dialah yang sebenarnya kuasa menetapkan sepenuhnya.

Thursday, March 20, 2014

Pilihan Gue

Ikut berpatisipasi atau memilih golput?

Keduanya merupakan hak individu yang juga tentunya menjadi tanggung jawab individu tersebut atas segala pilihannya. Gue termasuk yang memilih untuk berpatisipasi, bagi yang golput, monggo. Gw sangat menghargai bagi kawan, rekan dan sobat yang memilih golput, semoga pilihan itu juga karena Allah SWT.