Oleh Mochamad Ilyas*
• Ketika seseorang melakukan perjalanan maka diperbolehkan baginya
untuk meringkas shalat dan/atau menggabungkan dua shalat. Yang dimaksud
meringkas (qashar) adalah menjadikan shalat Dzhuhur, Ashar, dan Isya
menjadi hanya dua rakaat. Adapun yang dimaksud menggabungkan (jama’)
adalah melaksanakan dua waktu shalat dalam satu waktu yaitu:
menggabungkan pelaksanaan shalat Dzhuhur dan Ashar di waktu Dzuhur atau
di waktu Ashar, dan menggabungkan pelaksanaan shalat Mahgrib dan Isya di
waktu Maghrib atau di waktu Isya.
• Seseorang dalam perjalanan diperbolehkan baginya melakukan
meringkas/qashar shalat saja yaitu: shalat Dzuhur, Ashar dan Isya hanya
dengan masing-masing dua rakaat saja dilaksanakan di waktunya
masing-masing. Boleh juga baginya melakukan penggabungan/jama’ saja
tanpa qashar yaitu: melakukan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzhuhur
atau di waktu Ashar masing-masing empat rakaat, dan melakukan shalat
Maghrib dan Isya di waktu Maghrib atau di waktu Isya masing-masing untuk
shalat Maghrib tiga rakaat dan shalat Isya empat rakaat.
• Demikian juga seseorang yang tengah dalam perjalanan dibolehkan
meringkas (qashar) sekaligus menggabungkan (jama’) dua waktu shalat,
yaitu: melakukan shalat Dzuhur dan Ashar di waktu Dzhuhur atau di waktu
Ashar masing-masing dua rakaat, dan melakukan shalat Maghrib dan Isya di
waktu Maghrib atau di waktu Isya masing-masing untuk shalat Maghrib
tiga rakaat dan shalat Isya dua rakaat.
• Terkait bagaimana niat melakukan shalat dengan cara diringkas
dan/atau digabungkan, pada dasarnya tidak ada redaksi tertentu yang
harus diucapkan saat berniat akan shalat. Cukup baginya berniat di dalam
hati bahwa dirinya akan melaksanakan shalat dengan cara diringkas
dan/atau digabungkan.
• Melakukan shalat dengan cara diringkas dan/atau digabungkan
diperbolehkan dilakukan di atas kendaraan termasuk ketika sedang berada
di dalam pesawat. Adapun cara shalat di kendaraan/pesawat, jika memang
di kendaraan/pesawat tersebut tersedia tempat untuk shalat maka
kerjakanlah di tempat tersebut. Jika tidak tersedia maka kerjakanlah
sesuai kemampuan dan kondisi yang memungkinkan. Biasanya posisi yang
memungkinkan untuk melakukan shalat di kendaraan/pesawat adalah shalat
dengan cara duduk di tempat duduk, caranya dengan shalat sambil duduk di
tempat duduk dengan posisi mengarah ke arah mana saja kendaraan itu
menghadap kemudian memulai shalat seperti biasa hanya saja saat akan
ruku’ dan sujud tidak dilakukan secara normal, yaitu ruku’ dengan cara
menundukkan kepala dan punggung kita ke bawah sementara dua telapak
tangan kita ditempatkan di dua lutut. Adapun cara sujud sama seperti
saat ruku’. Bagaimana cara membedakan ruku’ dan sujud ketika shalat
sambil posisi duduk? Cara membedakannya adalah: saat sujud tundukkan
kepala dan punggung ke bawah lebih rendah daripada saat melakukan ruku’.
• Harus diperhatikan pula bahwa pelaksanaan shalat harus disesuaikan
dengan waktu di mana kendaraan/pesawat tersebut berada. Dalam kaitan
ini, disarankan untuk bertanya kepada kru pesawat terkait sedang berada
di wilayah mana posisi pesawat sehingga kita dapat secara tepat
melakukan shalat sesuai waktu wilayah posisi pesawat sedang berada.
• Demikian juga, jika tidak memungkinkan berwudlu saat akan
melaksanakan shalat di pesawat, maka diperbolehkan baginya untuk
melakukan tayammum, yaitu bersuci dengan tanah/debu dengan cara menepuk
dua telapak tangah kita ke kursi atau kabin pesawat lalu mengusap muka
dan tangan sampai pergelangan tangan dengan dua telapan tangan tersebut.
• Bagi seseorang yang tengah melakukan perjalanan tidak diwajibkan
baginya untuk mengikuti shalat Jumát, namun ia tetap diwajibkan untuk
melakukan shalat Dzuhur dengan cara diringkas (qashar) dan/atau
digabungkan dengan shalat Ashar, baik pelaksanaannya itu di waktu Dzuhur
atau di waktu Ashar. Namun demikian, jika tetap melakukan shalat Jumát,
maka ia tidak perlu lagi melakukan shalat Dzhuhur.
• Perlu diperhatikan bahwa penyebab diperbolehkannya untuk meringkas
dan/atau menggabungkan shalat tersebut dikarenakan ia melakukan
perjalanan, terlepas apakah perjalanannya tersebut dapat ditempuh dalam
waktu singkat atau cepat, yang penting jarak tempuh seseorang tersebut
sudah dikategorikan sebagai sebuah ‘perjalanan (safar)’. Memang terdapat
perdebatan tajam di antara para fuqaha (pakar hukum Islam) terkait
berapa jarak tempuh minimal sehingga dapat dikategorikan sebagai sebuah
‘perjalanan’. Perbedaan tajam tersebut lebih disebabkan karena Al-Qurán
maupun hadits-hadits tidak secara definitif menyebutkan jarak tempuh
minimal sehingga dapat dikategorikan sebagai ‘’perjalanan’’. Dalam
kaitan ini Ibnu Taimiyyah, seorang pembaharu Islam, menjelaskan bahwa
sebuah nama dimana secara bahasa dan Syariat tidak memberikan
batasan/definisi, maka hal tersebut dikembalikan kepada
kebiasaan/tradisi. Oleh sebab itu, ketika seseorang melakukan perjalanan
dan itu secara kebiasaan/tradisi dikategorikan sebagai sebuah
‘’perjalanan/safar’, maka ketika itu pula diperbolehkan baginya untuk
meringkas dan/atau menggabungkan shalat.
• Demikian pula Syariat tidak secara definitif membatasi lama
maksimal perjalanan sehingga seseorang dibolehkan untuk meringkas
dan/atau menggabungkan shalat. Oleh sebab itu, lama maksimal perjalanan
sehingga diperbolehkan baginya meringkas dan/atau menggabungkan shalat
berpatokan kepada tradisi.
*Penulis: Mochamad Ilyas
S1 Universitas Al Iman Yaman
S2 UIN Jakarta
Saat ini sedang tugas disertasi S3 di UIN Jakarta
No comments:
Post a Comment