Sunday, June 8, 2014

Melawan Lupa (Lagi)

Prolog
Isu pelanggaran HAM dan keterilibatan negara pada peristiwa Mei 1998 sekarang lagi santer. Sekalian, untuk melengkapi, saya kopas dari tulisan pada sebuah sumber (2) yang kebetulan sumber itu juga bersumber dari pihak lain (1). Peristiwa ini mundur kebelakang lagi dari tahun 1998, peristiwa yang menyakitkan bagi umat islam di Indonesia. Peristiwa yang menghantui umat Islam di indonesia. Peristiwa yang mengoyak kepercayaan umat Islam kepada negara dan militer di indonesia karena dituduh bagian dari PKI (lagi, saat ini malah sering dituduh bagian teroris). 

Sekali lagi, ini hanya kutipan untuk mengingatkan kita. Mumpung sedang hangat isu pelanggaran HAM 1998, kita titipkan juga isu pelanggaran HAM di Talang Sari untuk di ungkap juga dan juga isu pelanggaran HAM lainnya yang dibiarkan oleh Negara, seperti Tanjung Priok, Kuda Tuli dan lain sebagainya.


Talang Sari
Peristiwa Talang Sari 1989, Potret buruk pemerintahan dan militer dikuasai phobia IslamHendropiyono kala itu Komandan penyerangan sebuah desa pesantren yang dituduh teroris.

Tahanan ibu-ibu di Kodim dipindahkan ke Korem 043 Gatam. Di Korem, Hendropriyonomemerintahkan anak buahnya untuk melepas paksa jilbab-jilbab ibu-ibu jama’ah sambil berkata “tarik saja, itu hanya kedok”.

"Setelah dikumpulkan ke-20-an ibu-ibu dan anak-anak dipukul dan ditarik jilbanya sambil dimaki-maki aparat “Ini istri-istri PKI”. Didepan jama’ah seorang anak buahHendropriyono mengatakan “Perempuan dan anak-anak ini juga harus dihabisi, karena akan tumbuh lagi nantinya”.

7 Februari 1989, Pukul 4.00 dinihari menjelang subuh, terjadi penyerangan di bawah Komando Hendropriyono, Korem Garuda Hitam 043. Penyerangan diarahkan kepada Jama’ah Pondok Pesantren pengajian Warsidi yang berada di Umbul Cihideung, Dusun Talangsari.

Saat penyerangan, para Jama’ah yang datang dari berbagai tempat tengah bersiap mengadakan pengajian akbar pada pagi hari. Dengan posisi Tapal Kuda tentara mengarahkan tembakan secara bertubi-tubi dan melakukan pembakaran pondok rumah panggung yang diduga berisi ratusan jama’ah yang terdiri dari bayi, anakanak, ibu-ibu (banyak diantaranya yang tengah hamil), remaja dan orang tua
untuk meredam suara teriakan.

penyelidikan pro justisia Komnas HAM (2006) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Talangsari, berupa Pembunuhan terhadap 130 orang, Pengusiran Penduduk secara Paksa 77 orang, Perampasan Kemerdekaan 53 orang, Penyiksaan 46 orang, dan Penganiayaan atau Persekusi sekurang-kurangnya berjumlah 229 orang.

Data Korban hasil verifikasi investigasi Kontras 2005
Korban Penculikan : 5 orang 
Korban Pembunuhan di luar proses hukum : 27 orang 
Korban Penghilangan Paksa : 78 orang 
Korban Penangkapan Sewenang-wenang : 23 orang 
Korban Peradilan yang Tidak Jujur : 25 orang 
Korban Pengusiran (Ibu dan Anak) : 24 orang

Sedikitnya 246 Jama’ah dinyatakan hilang karena tidak diketahui keberadaannya. Ratusan orang disiksa, ditangkap, ditahan dan diadili secara semena-mena, termasuk perempuan dan anak-anak. Paska peristiwa, Umbul Cihideung dibakar dan ditutup untuk umum dengan penguasaan tanah di bawah Korem Garuda Hitam.

Peristiwa ini selanjutnya dikenal dengan nama Peristiwa Talangsari, Lampung.

Sumber : 
1. https://www.kontras.org/data/KERTAS_POSISI_TALANGSARI_2006.pdf

No comments:

Post a Comment